Rabu, 30 September 2009

Seminar Perwakin

Tema : "Perilaku Etis & Kepemimpinan Perawat Kristen"

Bali, 22-25 Oktober 2009
Hotel Dhyana Pura Beach Resort

Akreditasi PPNI : 2 SKP

Informasi dan Pendaftaran Hub :
1. Sekretariat KONAS RS Immanuel
Jl. Kopo 161 Bandung
Telp. (022) 5201656 ext 2107, Fax.(022) 5205400
Helena Susanti : 0852-9453-5445/ (022) 92039553
Anna Susana : 0812-204-9676

2. Sekretariat PERWAKIN RS CIKINI
Jl. Raden Saleh 40 Jakarta
Telp. (021) 3899-7777 ext. 7435, Fax. (021) 3153440

Kamis, 16 Juli 2009

Dilema Pemotongan Cicilan PPH 21 bagi Dokter Pegawai dan Bukan Pegawai.

Daniel Budi Wibowo *

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak Per-31/PJ/2009 tentang “PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI”, maka terjadi perubahan aturan pemotongan oleh rumah sakit untuk cicilan PPH 21 atas jasa medis dokter dari 7,5% jasa medis bruto, menjadi pemotongan menggunakan azas progresif sesuai akumulasi jasa medis bulanan.
Di dalam Per-31/PJ/2009 pasal 9 angka 1 huruf “c”, juga dibedakan norma potongan untuk dokter dengan status pegawai tetap dan dokter bukan pegawai (dokter mitra). Untuk dokter mitra, dianggap penghasilan netto jasa medis sebesar 50 % dari jasa medis bruto, baru dikenakan pemotongan PPH 21 secara progresif. Sedangkan untuk dokter sebagai pegawai tetap, tidak diberlakukan norma netto 50 % dari jasa medis bruto sebagai dasar pemotongan PPH 21. Atau dengan kata lain pemotongan PPH 21 progresif dikenakan dari jasa medis netto (jasa bruto dikurangi potongan rumah sakit), ditambah gaji tetap bulanan dikurangi PTKP dan biaya jabatan. Akibatnya potongan PPH 21 jasa medis dokter bukan pegawai dan dokter yang berstatus pegawai tetap rumah sakit berbeda hampir dua kali lipat (tergantung besar potongan rumah sakit).
Untuk dokter yang bekerja sebagai pegawai negeri di rumah sakit pemerintah terjadi kerancuan, apakah jasa medis yang diterima termasuk subyek penghasilan yang PPH 21 nya ditanggung pemerintah seperti penghasilan gaji sebagai PNS, atau harus dipotong oleh rumah sakit. Bila rumah sakit harus memotong PPH 21 atas jasa medis netto dokter di rumah sakit pemerintah (umumnya lebih dari 50% jasa medis bruto), sedangkan dokter yang sama hanya dipotong PPH 21 atas 50% dari jasa medis bruto di rumah sakit swasta, dapat dibayangkan kemauan dokter untuk merawat pasien di rumah sakit di mana dia menjadi pegawai tetap. Demikian juga untuk dokter tetap di rumah sakit swasta yang menerima gaji tetap bulanan di luar jasa medis, akan lebih memilih berpraktek di luar instansinya.
Dilema yang terjadi adalah, pada saat pemerintah mendorong rumah sakit untuk memiliki dokter tetap untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat, timbul peraturan yang membedakan dasar pemotongan PPH 21 atas jasa medis dokter sebagai pegawai dan bukan pegawai. Walau pun dokter sebagai pegawai tetap, tetap banyak biaya yang dikeluarkan dokter untuk menjaga dan meningkatkan kompetensinya serta biaya-biaya lain untuk praktiknya. Sehingga seyogyanya, diperhitungan jasa medis netto dokter baik sebagai pegawai tetap dan bukan pegawai tetap menggunakan norma 50%.
Kami berharap PERSI, IDI dan organisasi profesi yang lain dapat melakukan advokasi ke Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan untuk hal ini.


* Direktur Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum, Wakil Ketua Persi Jateng, Wakil Ketua IDI Jateng, Ketua BP. Pelkesi.

Senin, 22 Juni 2009

ALTERNATIF STRATEGI REVITALISASI & PENGEMBANGAN RS KRISTEN

Oleh : dr. Albert I Hendarta

Perkembangan Situasi Rumah Sakit di Indonesia

Perbedaan RS Nirlaba dan RS Prolaba

RS Nirlaba

- Usia : 80 thn
- Jumlah Bed : 310
- Luas tanah : 34.000 m2
- Bed : lahan = 1: 110
- Luas bangunan : 33.000 m2
- Bed : bangunan = 1 : 110
- Jumlah karyawan : 1000
- Bed : Karyawan = 1 : 3.2
- Jajaran manajemen : 77 org dlm 6 level
- Fasilitas : CT Scan, HD
- Kemampuan operasi khusus : Brain Surgery
- BOR : 80%
- Pendapatan : (1 x)
- SHU : ( 1 x )
- Komputerisasi : Stand alone
- Gaji karyawan : ( 1 x )
- Lain-lain : No Marketing

RS Prolaba
- Usia : 7 thn
- Jumlah Bed : 270
- Luas tanah : 5.500 m2
- Bed : lahan = 1 : 25
- Luas bangunan : 8.000 m2
- Bed : bangunan = 1 : 35
- Jumlah karyawan : 600
- Bed : Karyawan = 1 : 2.2
- Jajaran manajemen : 24 org dlm 3 level
- Fasilitas : CT, MRI, ESL, CathLab, Laser, HD
- Kemampuan operasi khusus : Brain Surgery, Open Herat 100/thn
- BOR : 83%
- Pendapatan : ( 1.5 x )
- SHU : ( 1.4 x )
- Komputerisasi : Fully integrated
- Gaji karyawan : ( 2 x )
- Lain-lain : Agresif Marketing

Paradigma Layanan Kesehatan

Paradigma Lama
- Social - SOSIObisnis
- Pasien butuh kita
- Marketing tabu
- Birokrasi
- Reward tergantung pendidikan, masa kerja, senioritas, relasi
- Lamban, konservatif
- Mandul, inkonsisten
- Efisiensi kurang
- Dokter = karyawan
- Jalan sendiri-sendiri/stand alone


Paradigma Baru
- Bisnis – sosioBISNIS
- Kita butuh pasien
- Marketing perlu
- Enterpreneur
- Reward tergantung kinerja
- Speed, motivasi, pressure
- Kreatif, inovatif, konsisten
- Efisiensi prima
- Dokter = supplier, client, customer
- Jaringan, chain-hospital


Proses Perkembangan RS Nirlaba dan Gambaran Output Masa depan
# Dormant Paradigma Lama dimana outputnya : Minus/impas
# Revitalisasi Paradigma Baru (pemahaman), pengembangan spiritualitas, dimana outputnya : spiritualitas menjiwai pelayanan RS dan SHU cukup menutup depresiasi dan amortisasi
# Pengembangan Paradigma Baru (implementasi), pengembangan bisnis-like, dimana outputnya : bisnis-like menjiwai manajemen RS dan SHU dapat digunakan untuk pengembangan fasilitas.

Isu Eksternal Perumahsakitan :
1. Persaingan pasar yang makin kompetitif :
٭ Bersaing dalam memberikan pelayanan prima (service excellence)
٭ Bersaing dalam kecanggihan peralatan medis
٭ Bersaing dalam mempercantik fisik RS
٭ Bersaing dalam mengintrodusir produk layanan baru
٭ Banyak pendatang baru masuk bisnis RS
٭ Lebih mempromosikan RS ketimbang dokter
2. “Aging population”
٭ Peningkatan penyakit cardio-cerebro-vasculer, keganasan, obesitas dan penyakit degeneratif lain
٭ Peningkatan komplikasi
3. Kecenderungan penurunan “profitabilitas”/”margin”
4. Kecenderungan RS untuk lebih fokus
٭ Fokus pada segmen pasar tertentu
٭ Memiliki centre of Excellence
٭ RS khusus, klinik khusus

Isu Internal & Operasional RS
٭ Tidak mempunyai strategic business plan ( yang baik)
٭ Kurangnya komunikasi
٭ Lemahnya internal control
٭ Resistensi terhadap perubahan
٭ Spiritualitas dan jatidiri yang memudar
٭ Kurang inisiatif dan creativitas
٭ Isu suksesi
٭ Isu fisik bangunan dan design interior
٭ Isu manajemen & kepemimpinan

Implementasi strategic :
٭ Strategi memberikan arah dan fokus bagi RS dengan mengerahkan sumberdaya dan upaya mencapai tujuan
٭ Strategi adalah mensikronkan RS dengan lingkungan eksternal untuk memastikan hasil yang optimal
٭ Menggunakan bagian dari Balance Score Card (BSC) dengan empat kunci perspektif adalah financial, eksternal customer, internal process dan innovation & learning

KEPEMIMPINAN KRISTIANI (HOLISTIC LEADERSHIP) DALAM ERA GLOBALISASI

Oleh : Jonathan Parapak


Pertanyaan pengantar mengawali topik ini adalah siapakah Pemimpin itu?
* Orang yang banyak pengikutnya dan berpengaruh (Yesus).
* Orang visinya luhur dan mampu menggalang orang lain untuk mewujudkannya (Ibu Teresa).
* Orang yang kepribadiannya memancarkan karisma sehingga banyak orang mengikut dia (Tuhan Yesus).
* Orang yang kompetensinya menonjol yang menghasilkan karya besar (Bill Gates).
* Orang yang semangatnya berkobar-kobar untuk suatu karya mulia dan dapat menggalang dukungan (Bob Pierce-World Vision)

Kepemimpinan dan Manajemen :
Kepemimpinan adalah cara (proses) pemimpin mempengaruhi, mengajak, mendorong, mengatur, memberdayakan yang dipimpin untuk memahami, menyikapi dan memiliki visi dan misi bersama (pemimpin), sehingga seluruh jajaran digetarkan dan digerakkan oleh pemimpin, visi dan misi untuk ikut serta memberikan yang terbaik bagi terwujudnya visi dan misi bersama atas dasar falsafah dan sistem nilai yang dianut. W.C. Prentice mengatakan Leadership is the discipline of deliberately exerting special influence within a group to move it toward goals of beneficial permanence that fulfill the group’s real needs.

Kepemimpinan Kristen dicirikan oleh falsafah dan nilai Kristiani yang dianut, karakter dan kepribadian pemimpin, serta visi dan misi yang berlandaskan firman Tuhan.

Manajemen adalah keseluruhan upaya (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan), untuk menentukan dan mencapai tujuan secara efektif, melalui pengerahan sumberdaya secara optimal, atas dasar kaidah kaidah yang dianut.

Fungsi kepemimpinan :
• Merumuskan visi dan misi yang menggetarkanĂ  memberi arah
• Memberdayakan, memberi nasehat
• Mengambil keputusan, menyelesaikan masalah, menyelesaikan konflik
• Menggalang persatuan dan kerja-sama
• Menggagas pembaruan
• Memberi semangat



Esensi kepemimpinan :

VISION => PERUBAHAN => MOBILISASI
DREAM.. PEMBARUAN
VISI

Sorotan dan masalah kepemimpinan Kristiani di Indonesia :
• Visi yang kabur bahkan cenderung kepentingan pribadi menonjol. Pusat perhatian adalah organisasi dan bukan Kristus dan KehendakNya.
• Misi kadang lebih pada kegiatan dari pada pembaruan.
• Kompetensi kepemimpinan yang lemah seperti komunikasi; mengambil keputusan; menggalang;memberdayakan; membangun tim dan jaringan; membarui.
• Kadang kepentingan individu atau kelompok menonjol, sehingga keteladanan sulit didapatkan.
• Sulit menerima pembaruan.
• Integritas dalam berbagai aspek dipertanyakan.

Melihat kondisi dan permasalahan kepemimpinan kristen masa kini, sosok yang bagaimana yang diperlukan dalam era globalisasi ?
• Visi Ilahi yang menggetarkan (Bob Pierce)
• Paradigma Kristiani: Think Globally and act Globally, Kawan sekerja Allah, kekekalan.
• Kompetensi Spiritual( SQ ), cultural ( CQ ), interpersonal (EQ ), menyelesaikan masalah (AQ), Komunikasi, High touch- high tech…Holistik
• Kreativitas, thinking out of the Box, selalu membarui dan menyempurnakan.
• Kebersamaan, sinergi, network, persekutuan
• Memberdayakan, menginspirasi, memotivasi, menggembalakan, memberkatti
• Rela berkorban dalam pelayanan, selalu berupaya memberikan yang terbaik

Kunci Sukses :
• Menyatu dengan Kristus (Yoh 15:1-8).
• Memahami dan berpegang teguh pada Firman (Yos 1:1-9).
• Mengembangkan talenta & menemu kenali karunia (Mat 25:14-20; Rom12:1-8).
• Mengandalkan Tuhan (mat 28:19-20).
• Memakai selengkap senjata Allah (Ef 10-10-20).
• Visi yang memuliakan Allah (Roma 12:1-2; Ibr 12:1,2; Flp 3:10-11).

UU YAYASAN , PEMAHAMAN DAN PENERAPAN DALAM SISTEM GOVERNANCE RS KRISTEN

Oleh : Winanto Wiryamartani, SH, M.Hum


Dasar hukumnya : UU No.16 tahun 2001 tentang Undang-Undang Yayasan yang berlaku efektif tanggal 6 Agustus 2002, kemudian diubah dengan UU No.28 tahun 2004 dan berlaku efektif tanggal 6 Oktober 2005, serta Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan yang berlaku efektif sejak tanggal 23 September 2008.

Sedangkan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Organ Yayasan terdiri dari :
1. Pembina disarankan minimal 3 orang. Adapun wewenang pembina sbb :
* Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
* Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
* Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
* Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
* Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan
* Pengesahan laporan tahunan
* Penunjukan likuidator dalam hal yayasan dibubarkan
2. Pengawas minimal satu orang , dimana masa tugas selama 5 tahun. Adapun wewenang pengawas sbb :
* Wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan yayasan
* Memeriksa dokumen
* Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas
* Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus
* Memberi peringatan kepada Pengurus.
* Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara Pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Pengurus bertindak untuk dan atas nama Yayasan. Sedangkan masa tugasnya selama 5 tahun. Adapun tugas dan wewenang pengurus adalah :
* Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan yayasan
* Wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan untuk disahkan Pembina
* Wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas
* Wajib dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
meminjam atau meminjamkan uang atas nama yayasan (tidak termasuk mengambil uang yayasan di bank)
* Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri
* Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap
* Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama yayasan
* Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan yayasan
* Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan
* Semua perbuatan itu harus mendapat persetujuan dari Pembina

Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan dalam hal:
* Mengikat yayasan sebagai penjamin utang
* Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain
* Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan

KETENTUAN PERALIHAN UNDANG-UNDANG YAYASAN.

Bagi yayasan yang sudah ada sebelum UU Yayasan berlaku :
* Tetap diakui sebagai badan hukum jika telah didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara RI; atau didaftarkan di pengadilan negeri dan mempunyai izin dari instansi terkait.
* Paling lama 3 tahun sejak 06 Oktober 2005, yakni 06 Oktober 2008 wajib menyesuaikan anggaran dasar.
* Paling lama 1 tahun sejak penyesuaian anggaran dasar, wajib diberitahukan kepada Menhukham.
* Yayasan yang diakui sebagai badan hukum tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam masa 3 tahun, yakni paling lambat 06 Oktober 2008, dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
* Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi kriteria sebagai badan hukum dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan anggaran dasarnya, dan mengajukan permohonan kepada Menhukham dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun terhitung sejak 06 Oktober 2005.
* Terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2008, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya menerima pemberitahuan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Undang-Undang Yayasan) yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya sebelum tanggal 06 Oktober 2008 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tersebut.
* Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan tersebut pada angka 3 disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dengan melampirkan :
- Salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
- TBNRI yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
- Fotokopi NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
- Neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
- Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang Yayasan;
- Bukti transfer pembayaran PNBP dari bank berkaitan dengan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebesar Rp. 100.000; dan
- Bukti penyetoran biaya pengumuman dalam TBNRI.

PENGGABUNGAN YAYASAN

Penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengangkibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar
Penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. Ketidakmampuan yayasan melaksanakan kegiatan usaha
tanpa dukungan yayasan yang lain
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang berga-
bung kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya,
ketertiban umum, dan kesusilaan.

Yayasan bubar karena:
* Jangka waktunya berakhir
* Tujuannya telah atau tidak tercapai
* Putusan pengadilan dengan alasan:
* Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
* Tidak mampu membayar utang setelah pailit.
* Asetnya tidak cukup melunasi utang setelah pailit.
* Tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam masa tiga tahun ( 6 Oktober 2005 s/d 06 Oktober 2008 )
Yayasan yang bubar harus dilikuidasi