Senin, 22 Juni 2009

UU YAYASAN , PEMAHAMAN DAN PENERAPAN DALAM SISTEM GOVERNANCE RS KRISTEN

Oleh : Winanto Wiryamartani, SH, M.Hum


Dasar hukumnya : UU No.16 tahun 2001 tentang Undang-Undang Yayasan yang berlaku efektif tanggal 6 Agustus 2002, kemudian diubah dengan UU No.28 tahun 2004 dan berlaku efektif tanggal 6 Oktober 2005, serta Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan yang berlaku efektif sejak tanggal 23 September 2008.

Sedangkan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Organ Yayasan terdiri dari :
1. Pembina disarankan minimal 3 orang. Adapun wewenang pembina sbb :
* Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
* Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
* Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
* Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
* Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan
* Pengesahan laporan tahunan
* Penunjukan likuidator dalam hal yayasan dibubarkan
2. Pengawas minimal satu orang , dimana masa tugas selama 5 tahun. Adapun wewenang pengawas sbb :
* Wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan yayasan
* Memeriksa dokumen
* Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas
* Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus
* Memberi peringatan kepada Pengurus.
* Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara Pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Pengurus bertindak untuk dan atas nama Yayasan. Sedangkan masa tugasnya selama 5 tahun. Adapun tugas dan wewenang pengurus adalah :
* Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan yayasan
* Wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan untuk disahkan Pembina
* Wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas
* Wajib dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
meminjam atau meminjamkan uang atas nama yayasan (tidak termasuk mengambil uang yayasan di bank)
* Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri
* Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap
* Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama yayasan
* Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan yayasan
* Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan
* Semua perbuatan itu harus mendapat persetujuan dari Pembina

Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan dalam hal:
* Mengikat yayasan sebagai penjamin utang
* Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain
* Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan yayasan, Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan

KETENTUAN PERALIHAN UNDANG-UNDANG YAYASAN.

Bagi yayasan yang sudah ada sebelum UU Yayasan berlaku :
* Tetap diakui sebagai badan hukum jika telah didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara RI; atau didaftarkan di pengadilan negeri dan mempunyai izin dari instansi terkait.
* Paling lama 3 tahun sejak 06 Oktober 2005, yakni 06 Oktober 2008 wajib menyesuaikan anggaran dasar.
* Paling lama 1 tahun sejak penyesuaian anggaran dasar, wajib diberitahukan kepada Menhukham.
* Yayasan yang diakui sebagai badan hukum tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam masa 3 tahun, yakni paling lambat 06 Oktober 2008, dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
* Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi kriteria sebagai badan hukum dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan anggaran dasarnya, dan mengajukan permohonan kepada Menhukham dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun terhitung sejak 06 Oktober 2005.
* Terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2008, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya menerima pemberitahuan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Undang-Undang Yayasan) yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya sebelum tanggal 06 Oktober 2008 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tersebut.
* Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan tersebut pada angka 3 disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dengan melampirkan :
- Salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
- TBNRI yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
- Fotokopi NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
- Neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
- Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang Yayasan;
- Bukti transfer pembayaran PNBP dari bank berkaitan dengan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebesar Rp. 100.000; dan
- Bukti penyetoran biaya pengumuman dalam TBNRI.

PENGGABUNGAN YAYASAN

Penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengangkibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar
Penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. Ketidakmampuan yayasan melaksanakan kegiatan usaha
tanpa dukungan yayasan yang lain
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang berga-
bung kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya,
ketertiban umum, dan kesusilaan.

Yayasan bubar karena:
* Jangka waktunya berakhir
* Tujuannya telah atau tidak tercapai
* Putusan pengadilan dengan alasan:
* Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
* Tidak mampu membayar utang setelah pailit.
* Asetnya tidak cukup melunasi utang setelah pailit.
* Tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam masa tiga tahun ( 6 Oktober 2005 s/d 06 Oktober 2008 )
Yayasan yang bubar harus dilikuidasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar